Biaya PBM di yang Menjadi Pertentangan

Rabu, 29 Desember 2010

Biaya PBM yang menjadi pertentangan dengan para pemilik cargo. Yang dimaksud pemilik cargo disini adalah para pemilik cargo yang melaksanakan pemuatan di jetty di wilayah kerja Syahbandar Samarinda yang menggunakan conveyor. 

 Contoh Dokumen Surat Ijin Bongkar Muat
Para  pemilik cargo keberatan membayar  biaya PBM saat pemuatan karena memang mereka tidak menggunakan jasa PBM, karena memang pemuatan cargo mereka menggunakan conveyer yang dimiliki oleh jetty tersebut.
Di satu sisi dari syahbandar  mensyaratkan kepada pemilik atau operator ponton untuk melampirkan dokumen Surat Ijin Bongkar Muat jika akan mengurus ijin gerak (shifting permit) ponton. Tanpa dokumen Surat Ijin Bongkar Muat maka ijin gerak tidak dapat dikeluarkan. Pada kenyataannya tidak semua pemilik cargo mau mengurus Surat Ijin Bongkar Muat dengan alasan seperti tersebut di atas sehingga pada akhirnya menghambat pergerakan ponton.
Sampai kapan kondisi ini akan berlanjut? Apakah  akan dibiarkan begitu saja? Kami hanya dapat menyarankan kepada Syahbandar selaku pemegang autoritas kepelabuhan untuk segera bertindak menjadi penengah antara pemilik cargo dan PBM, atau kalau perlu harus melibatkan asosiasi masing-masing. Kami hanya ingin masalah dokumen PBM ini bisa diselesaikan dengan  solusi yang dapat diterima oleh semua pihak serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

0 komentar: