Semua Jetty di Samarinda Harus terdaftar di Syahbandar

Rabu, 22 Desember 2010

Ketentuan semua jetty di Samarinda harus terdaftar di syahbandar saat ini benar-benar sebuah ketentuan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Jadi ketentuan ini sudah merupakan harga mati dan semua jetty yang ada di wilayah Kesyahbandaran Samarinda harus segera didaftarkan ke Syahmandar Samarinda.
Jika kita mau loading di jetty yang belum terdaftar di syahbandar maka bagi pemilik kapal akan terganjal / terhambat dalam mendapatkan ijin  gerak kapal (shifting permit atau clearence permit). Sebagai akibatnya kapal tidak bisa bergerak ke jetty tempat loading atau kalaupun bisa bergerak ke jetty dan bisa loading maka kapal tidak bisa meninggalkan jetty atau keluar dari Samarinda.
Yang menjadi masalah saat ini adalah tidak semua jetty mau mendaftarkan jetty-nya ke syahbandar. Para pemilik jetty berargumentasi bahwa mereka sudah mendapat ijin operasi dari Dinas Perhubungan atau Dirjen Perhubungan. Sedangkan Syahbandar tetap tidak mengakui jetty tersebut jika hanya mendapat ijin operasi dari Dinas Perhubungan atau Dirjen Perhubungan.
Ketidaksamaan pandangan ini yang sering menghambat kegiatan barging dan selalu yang dipersalahkan shipper selaku penyewa / pencharter kapal adalah pemilik kapal. kondisi ini sering kami alami di lapangan.
Kami selaku pemilik / operator kapal menghimbau kepada seluruh pemilik jetty di wilayah Samarinda agar segera mendaftarkan jetty-nya ke Syahbandar Samarinda

0 komentar: