Biaya PBM di yang Menjadi Pertentangan

Rabu, 29 Desember 2010

Biaya PBM yang menjadi pertentangan dengan para pemilik cargo. Yang dimaksud pemilik cargo disini adalah para pemilik cargo yang melaksanakan pemuatan di jetty di wilayah kerja Syahbandar Samarinda yang menggunakan conveyor. 

 Contoh Dokumen Surat Ijin Bongkar Muat
Para  pemilik cargo keberatan membayar  biaya PBM saat pemuatan karena memang mereka tidak menggunakan jasa PBM, karena memang pemuatan cargo mereka menggunakan conveyer yang dimiliki oleh jetty tersebut.
Di satu sisi dari syahbandar  mensyaratkan kepada pemilik atau operator ponton untuk melampirkan dokumen Surat Ijin Bongkar Muat jika akan mengurus ijin gerak (shifting permit) ponton. Tanpa dokumen Surat Ijin Bongkar Muat maka ijin gerak tidak dapat dikeluarkan. Pada kenyataannya tidak semua pemilik cargo mau mengurus Surat Ijin Bongkar Muat dengan alasan seperti tersebut di atas sehingga pada akhirnya menghambat pergerakan ponton.
Sampai kapan kondisi ini akan berlanjut? Apakah  akan dibiarkan begitu saja? Kami hanya dapat menyarankan kepada Syahbandar selaku pemegang autoritas kepelabuhan untuk segera bertindak menjadi penengah antara pemilik cargo dan PBM, atau kalau perlu harus melibatkan asosiasi masing-masing. Kami hanya ingin masalah dokumen PBM ini bisa diselesaikan dengan  solusi yang dapat diterima oleh semua pihak serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Read More......

Semua Jetty di Samarinda Harus terdaftar di Syahbandar

Rabu, 22 Desember 2010

Ketentuan semua jetty di Samarinda harus terdaftar di syahbandar saat ini benar-benar sebuah ketentuan yang tidak bisa ditoleransi lagi. Jadi ketentuan ini sudah merupakan harga mati dan semua jetty yang ada di wilayah Kesyahbandaran Samarinda harus segera didaftarkan ke Syahmandar Samarinda.
Jika kita mau loading di jetty yang belum terdaftar di syahbandar maka bagi pemilik kapal akan terganjal / terhambat dalam mendapatkan ijin  gerak kapal (shifting permit atau clearence permit). Sebagai akibatnya kapal tidak bisa bergerak ke jetty tempat loading atau kalaupun bisa bergerak ke jetty dan bisa loading maka kapal tidak bisa meninggalkan jetty atau keluar dari Samarinda.
Yang menjadi masalah saat ini adalah tidak semua jetty mau mendaftarkan jetty-nya ke syahbandar. Para pemilik jetty berargumentasi bahwa mereka sudah mendapat ijin operasi dari Dinas Perhubungan atau Dirjen Perhubungan. Sedangkan Syahbandar tetap tidak mengakui jetty tersebut jika hanya mendapat ijin operasi dari Dinas Perhubungan atau Dirjen Perhubungan.
Ketidaksamaan pandangan ini yang sering menghambat kegiatan barging dan selalu yang dipersalahkan shipper selaku penyewa / pencharter kapal adalah pemilik kapal. kondisi ini sering kami alami di lapangan.
Kami selaku pemilik / operator kapal menghimbau kepada seluruh pemilik jetty di wilayah Samarinda agar segera mendaftarkan jetty-nya ke Syahbandar Samarinda

Read More......