Export Nickel/ore Menggeliat lagi......

Senin, 14 Januari 2013






Efek dari larangan export bahan baku Nickel atau yang lebih dikenal sebagai ore oleh Pemerintah Indonesia per tanggal 6 Mei 2012, praktis mematikan expprt nickel/ore selama 8 bulan terakhir ini. Semua industri yang berhubungan dengan export nickel/ore ini langsung mati suri bahkan gulung tikar, seperti agent MV,  pemilik tambang nickel/ore, kontraktor tambang nickel/ore, trader nickel/ore dan lain-lain. 

Mulai Bulan Desember 2012, export nickel/ore diijinkan kembali oleh Pemerintah Indonesia tetapi khusus bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan mempunyai quota export. Begitu kran export nickel/ore ini dibuka kembali maka mereka yang sudah mengantongi IUP dan quotq export langsung tancap gas melakukan export atau  minimum menghabiskan nickel/ore yang ada di stock pile yang merupakan sisa nickel/ore yang tidak dapat diexport pada Bulan Mei 2012 lalu.

Sampai dengan saat ini (Januari 2013) atau sejak ijin export dikeluarkan geliat export nickel/ore makin meningkat dan terlihat aktivitasnya. Hal ini dapat dilihat dari terus meningkatnya permintaan tongkang/barge, alat berat, dum truck dan lain-lain.

Kami sebagai perusahaan dibidang Tug & Barge Services kebanjiran permintaan Tug & Barge untuk melayani transhipment nickel/ore ini, antara lain di Luwuk, Konawe Utara, Konawe Selatan, Morowali, Pomalaa, Kolaka utara. Saat ini kami mengoperasikan 5 (lima) Tug & Barge ukuran 230 - 270 Feet untuk melayani transhipment nickel/ore di daerah -daerah tersebut. dan kami akan terus menambah armada Tug & Barge ke daerah-daerah tersebut seiring dengan meningkatnya export nickel/ore ini.





0 komentar: