indonesiacoalbarge.com
Selasa, 15 Januari 2013
Label:
Indonesia Coal and Barge
Diposting oleh
Isni Martono
di
01.12
1 komentar
Excellent Client
Senin, 14 Januari 2013
1. PT. BISM (coal, east Kalimantan)
2. PT. Intan Sari Prakarsa (coal, South Kalimantan)
3. dan lain-lain
Label:
Excellent Client
Diposting oleh
Isni Martono
di
02.05
0
komentar
Loyal Client
1. KCH Energy (Coal, East Kalimantan)
2. PT. Sinar Bentala Abadi (Coal, East Kalimantan)
3. PT. Alamoudi Resources (Coal, East Kalimantan)
4. PT. Kartika Jala Transportasi (Coal, East Kalimantan)
5. PT. Kartika Selabumi Mining (Coal, East Kalimantan)
6. PT. Staria Lita Cemerlang (Coal, South Kalimantan)
7. PT. Kimco (Coal, East Kalimantan)
8. PT. Indomining (Coal, East Kalimantan)
9. PT. Rafco Indo Borneo (Coal, South Kalimantan)
10. PT. Insan Bara Perkasa (Coal, South Kalimantan)
11. PT. United Coal Indonesia (Coal, South Kalimantan)
12. Perusda KSDE Kutai Kartanegara (Coal, South Kalimantan)
Label:
Loyal Client
Diposting oleh
Isni Martono
di
01.55
0
komentar
Export Nickel/ore Menggeliat lagi......
Label:
Nickel / Ore
Diposting oleh
Isni Martono
di
01.02
0
komentar
Harga Batubara yang belum membaik
Kamis, 10 Januari 2013
Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir ini tepatnya sejak Bulan Juli 2012 harga batubara cenderung rendah dan sampai saat ini harganya masih belum membaik, kalaupun ada kenaikkan tetapi naiknya tidak signifikan.
Label:
Barge,
Coal
Diposting oleh
Isni Martono
di
23.48
0
komentar
Biaya PBM di yang Menjadi Pertentangan
Rabu, 29 Desember 2010
Biaya PBM yang menjadi pertentangan dengan para pemilik cargo. Yang dimaksud pemilik cargo disini adalah para pemilik cargo yang melaksanakan pemuatan di jetty di wilayah kerja Syahbandar Samarinda yang menggunakan conveyor.
Di satu sisi dari syahbandar mensyaratkan kepada pemilik atau operator ponton untuk melampirkan dokumen Surat Ijin Bongkar Muat jika akan mengurus ijin gerak (shifting permit) ponton. Tanpa dokumen Surat Ijin Bongkar Muat maka ijin gerak tidak dapat dikeluarkan. Pada kenyataannya tidak semua pemilik cargo mau mengurus Surat Ijin Bongkar Muat dengan alasan seperti tersebut di atas sehingga pada akhirnya menghambat pergerakan ponton.
Sampai kapan kondisi ini akan berlanjut? Apakah akan dibiarkan begitu saja? Kami hanya dapat menyarankan kepada Syahbandar selaku pemegang autoritas kepelabuhan untuk segera bertindak menjadi penengah antara pemilik cargo dan PBM, atau kalau perlu harus melibatkan asosiasi masing-masing. Kami hanya ingin masalah dokumen PBM ini bisa diselesaikan dengan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak serta tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Read More......
Label:
Barge,
Coal
Diposting oleh
Isni Martono
di
01.35
0
komentar
Semua Jetty di Samarinda Harus terdaftar di Syahbandar
Rabu, 22 Desember 2010
Label:
Barge
Diposting oleh
Isni Martono
di
17.48
0
komentar